Nikah dan memilih calon Isteri
1.
Pendahuluan
Puji serta
syukur selalu tercurahkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan berbagai
macam nikmat-Nya, nikmat iman, islam, serta sehat wal’afiat. Sholawat serta
salam selalu tercurahkan kepada Rosullallah SAW. yang telah membawa ummatnya
dari zaman kebodohan sampai zaman sekarang yang penuh ilmu pengetahuan.
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Sejarah
Peradilan Islam, yang dimana didalamnya menyuguhkan pembahasan ringkas seputar
sejarah peradilan islam pada zaman rasul. Mudah-mudahan dengan adanya makalah
ini bisa bermanfaat bagi banyak orang.
Terimakasih
kepada dosen mata kuliah Sejarah Peradilan Islam, serta pihak-pihak lain yang
berperan dalam pembuatan makalah ini.
2.
Rumusan
masalah
Apa itu nikah ?
Apa saja rukun nikah ?
Bagaimana cara memilih calon istri ?
3.
Pembahasan
A.
Nikah
Nikah secara bahasa adalah bersenggama, bergabung. Dan secara
Syara’ Akad yang dapat dipertanggungjawabkan atas bolehnya bersenggama dengan
menggunakan lafaz nikah, sebagaimana yang termaktub dalam Al-quran: wahai
manusia! Bertaqwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang
satu dan menciptakan pasangannya dari dirinya dan dari keduanya Allah
memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada
allah yang dengan namanya kamu saling meminta dan peliharalah hubungan
kekeluargaan. Sesungguhnya allah selalu menjaga dan mengawasimu (Qs. Annisa :
1)
Pada dasarnya Islam memerintahkan pada umatnya yang sudah mampu
menikah, namun, kerena ada beberapa kondisi yang berbeda, maka hukumnya dibagi
menjadi 5, yaitu sebagai berikut:
1)
Sunnah,
bagi orang yang mau dan punya biaya
2)
Wajib,
bagi orang yang mampu melaksanakan dan jika tidak maka ia terjerumus maksiat
3)
Makruh,
bagi orang yang tidak mampu karena tidak bisa menafkahi sang istri
4)
Haram,
bagi orang yang menikahi hanya untuk menyiksa istri
5)
Mubah,
bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskannya segera nikah
atau yang mengaharamkannya.
Dan ada juga
rukun-rukun dalam nikah, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua saksi,
sighot (Akad).
B.
Nikah
sebagai sunnah nabi
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رض قَالَ: جَاءَ رَهْطٌ اِلَى بُيُوْتِ اَزْوَاجِ
النَّبِيِّ ص يَسْاَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ ص. فَلَمَّا اُخْبِرُوْا
كَاَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا فَقَالُوْا: وَ اَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ ص؟ قَدْ
غَفَرَ اللهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ اَحَدُهُمْ:
اَمَّا اَنَا فَاِنِّى اُصَلِّى اللَّيْلَ اَبَدًا. وَ قَالَ آخَرُ اَنَا اَصُوْمُ
الدَّهْرَ وَ لاَ اُفْطِرُ اَبَدًا. وَ قَالَ آخَرُ: وَ اَنَا اَعْتَزِلُ
النِّسَاءَ فَلاَ اَتَزَوَّجُ اَبَدًا. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِلَيْهِمْ.
فَقَالَ اَنْتُمُ اْلقَوُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَ كَذَا؟ اَمَا وَ اللهِ
اِنِّى َلاَخْشَاكُمْ ِللهِ وَ اَتْقَاكُمْ لَهُ. لكِنِّى اَصُوْمُ وَ اُفْطِرُ وَ
اُصَلِّى وَ اَرْقُدُ وَ اَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى
فَلَيْسَ مِنِّى اخرجه البخارى
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Ada sekelompok orang datang kerumah istri-istri Nabi SAW, mereka menanyakan tentang ibadah Nabi SAW. Setelah mereka diberitahu, lalu mereka merasa bahwa amal mereka masih sedikit. Lalu mereka berkata, “Dimana kedudukan kita dari Nabi SAW, sedangkan Allah telah mengampuni beliau dari dosa-dosa beliau yang terdahulu dan yang kemudian”. Seseorang diantara mereka berkata, “Adapun saya, sesungguhnya saya akan shalat malam terus”. Yang lain berkata, “Saya akan puasa terus-menerus”. Yang lain
lagi berkata, “Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya”. Kemudian Rasulullah SAW datang kepada mereka dan bersabda, “kalian
yang tadi mengatakan demikian dan demikian ?. Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan orang yang paling bertaqwa kepada Allah diantara kalian. Sedangkan aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan aku mengawini wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, bukanlah dari golonganku”.
[HR. Bukhari, dan lafadh ini baginya, Muslim dan lainnya]
وَ
اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ
اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ
عَلِيْمٌ النور:32
Dan kawinkanlah orang-orang
yang
sendirian
diantara
kamu dan orang-orang
yang
layak
(berkawin)dari hamba-hamba
sahayamu
yang
lelaki
dan hamba-hamba sahayamu
yang
perempuan. Jika mereka
miskin
Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS. An-Nuur : 32]
Redaksi di atas
menerangkan bahwa sesungguhnya ada penekanan terhadap suatu hal (beribadah
kepada Allah SWT) tidak boleh terlalu berlebihan dalam menjalankannya, ada
baiknya ibadah sedikit-sedikit tetapi istiqomah dalam beribadah hal ini yang
lebih dicintai oleh Allah Swt, dan jika sudah terbiasa dengan ibadah itu baru
kita tingkatkan kembali kualitas ibadah kita. Jika kita merasa lelah maka
semampu diri menjalaninya dan istiqomah.
C.
Anjuran
nikah
عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ
لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ الجماعة
Dari Ibnu Mas ’uda berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai, para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR.Jamaah]
وان خفتم الاتقسطوافى اليتمى فانكحواماطاب لكم من
النساءمثنىى وثلث وربع فان خفتم الاتعدلوافواحدة اوماملكت ايمانكم ذلك ادنى
الاتعولوا
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 3).
Dari redaksi di atas bisa
diambil kesimpulan bahwa bagi para pemuda yang sudah mampu menikah, dalam
artian mampu menafkahinya tidak hanya batinnya saja akan tetapi nafkah lahirnya
pun harus mampu itu dianjurkan untuk menikah, akan tetapi Allah memberikan
sebuah alternatif bagi para pemuda yang belum mampu menikah yaitu dengan
berpuasa.
D.
Memilih
calon istri
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَ لِحَسَبِهَا،
وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَت يَدَاك
(متفق عليه).
(متفق عليه).
Dari abi Hurairah r.a
berkata ia, dari Nabi Saw bersabda : seorang wanita itu dinikahi karena
empat perkara : karena hartanya, nasabnya, hartanya, kecantikannya dan karena
agamanya, Maka Utamakanlah karena agamanya, maka engkau akan bahagia.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. (Qs. Al-baqoroh : 221)
Dari redaksi di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa istri itu adalah
seseorang yang menemani kita di dunia hingga wafat, oleh sebab itu mencari seorang
istri tidak boleh sembarangan memilih, karena isteri itu salah seorang sosok
yang berperan penting dan berpengaruh sekali terhadap suami dan keturuanannya.
4.
Kesimpulan dan Aspek hidayah
Nikah secara bahasa adalah
bersenggama, bergabung. Dan secara Syara’ Akad yang dapat dipertanggungjawabkan
atas bolehnya bersenggama dengan menggunakan lafaz nikah.
Dan ada juga
rukun-rukun dalam nikah, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua saksi,
sighot (Akad).
Dalam memilih istri, kita harus berhati-hati dan perlu dipikirkan
beberapa kali agar kita tidak menyesal dengan pilihan kita. Carilah istri yang
memiliki 4 aspek yaitu, dilihat dari hartanya, nasabnya, rupanya dan agamanya.
Akan tetapi yang ditekankan adalah seagama.
5.
Daftar
pustaka
Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiry,
2008, Yaqutunnafis, Libanon: Daru Minhaj
محمد صاحب طهر,
محاضرات فى احانث الاحكام, جاكرتا
Komentar
Posting Komentar