Fiqh di Indonesia

       I.            Pendahuluan
Puji serta syukur selalu tercurahkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan beberapa macam-macam nikmat-Nya, nikmat iman, islam, serta sehat wal’afiat. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rosullallah SAW. yang telah membawa ummatnya dari zaman kebodohan sampai zaman sekarang yang penuh ilmu pengetahuan.
            Tujuan membuatan makalah ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah yaitu pelajaran Fiqih, Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini bias bermanfaat bagi banyak orang.
                        Terimakasih kepada dosen mata kuliah yaitu mata pelajaran Fiqih, serta pihak-pihak laen yang berperan dalam pembuatan makalah ini.

Rumusan masalah :

1.      Siapa saja ulama fiqih indonesia ?
2.       Apa saja corak mazhab yang ada di indonesia ?


    II.            Pembahasan
A.    Kajian Obyektif Fiqih Indonesia

Hukm-hukum fiqih mencakup segala aspek kehidupan manusia. Maka masalah-masalah fiqih dalam garis besarnya, dibagi dua :
1)   Ibadat, yaitu: segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat. Jelasnya segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti: shalat, shiyam, zakat, dan haji.
2)   Mu’amalat, yaitu: segala persoalan yang berpautan dengan urusan-urusan dunia dan undang-undang.

Dengan peninjauan yang singkat ini dapatlah kita menetapkan bahwa ilmu fiqih membahas :
1)      Hukum-hukum syara’ yang amaliyahn yang telah dijelaskan oleh Al Kitab dan As Sunnah.
2)      Hukum-hukum yang tidak dinaskahkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah.

Kemudian jika kita perhatikan baik-baik : pembahasan fiqih, kita bagi secara terperinci, dan kita tafshilkan pembahasan-pembahasannya, terbagilah ia kepada delapan bagian.
1)   Hukum yang menyangkut ibadat, yaitu : shalat, shiyam, zakat, hajji, jihad, dan nazar.
2)   Hukum yang berpautan dengan kekeluargaan (ahwal syakhsyiah); seperti perkawinan,talak, nafakah, wasiat, dan pusaka.
3)   Hukum mengenai mu’amalat madaniyah, seperti jual-beli, sewa-menyea, hutang-piutang, gadai, syuf’ah, hawalah, kafalah, mudlarabah, memenuhi aqad dan menunaikan amanat.
4) Hukum-hukum yang mengenai kekayaan Negara yaitu kekayaan yang menjadi urusan baitulmal, penghasilannya macam-macam harta yang ditempatkan dalam baitulmal dan pos-pos pembelanjaannya.
5)  Hukum-hukum yang dinamai ‘uqubat, (hukum-hukum yang disyari’atkan untuk memelihara jiwa, kehormatan, dan akal manusia) seperti hukum qisas, had, dan ta’zier.
6) Hukum-hukum yang mengenai acara pengadilan yaitu : cara mengajukan gugatan, peradilan, pembuktian, dan saksi.
7)  Hukum-hukum yang dimasukan ke dalam bidang hukum tata Negara, seperti : syarat-syarat menjadi kepala Negara, hak-hak penguasa, hak-hak rakyat, dan permusyarakatan.
8)  Hukum-hukum yang menyangkut hubungan antar bangsa (Hukum Internasional), seperti : hukum-hukum perang, tawanan, rampasan perang,perdamaian, perjanjian, jizyah, cara-cara memperlakukan ahluz zimmah dan lain-lain.


B.     Dinamika Fiqih Indonesia
Beberapa ulama besar yg membawa pembaharuan Islam di Indonesia di akhir tahun 1800-an dan awal tahun 1900 Masehi tidak hanya belajar di Indonesia saja, tetapi mereka belajar bertahun-tahun di Mekah.
Tercatat dalam sejarah bahwa para ulama2 pembaharu tersebut ternyata belajar juga pada salah seorang guru, yang merupakan juga seorang yg berasal dari Indonesia dan merupakan Imam Masjidil Haram pada saat itu. Beliau adalah Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi
(lahir Isnin, 6 Zulhijjah 1276 H/26 Jun 1860 M, wafat 9 Jamadilawal 1334 H/13 Mac 1916 M). 
Sampai saat ini, beliau tercatat sebagai ulama kedua dari dunia ulama Indonesia  Melayu yg yang pernah menjadi imam dan khatib dalam Mazhab Syafie di Masjid al-Haram Mekah. Yang pertama adalah Syeikh Daud bin Abdullah al-Fathani, pada perioda sekitar seratus tahun sebelum Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Yang ketiga adalah Syeikh Nawawi Al-Bantani, menggantikan Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.  Dan Yang keempat adalah Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Kudus (lahir 1277 H/1860 M, riwayat lain dinyatakan lahir 1280 H/1863 M, wafat 1334 H/1915 M)
Syaikh Ahmad Khatib telah berguru dengan beberapa ulama terkemuka di sana seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makkiy.
Banyak sekali murid Syeikh Khatib yang diajarkan fiqih Syafi'i. Kelak di kemudian hari mereka menjadi ulama-ulama besar di Indonesia, seperti Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayahanda dari Buya Hamka; Syeikh Muhammad Jamil Jambek, Bukittinggi; Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli, Candung, Bukittinggi, Syeikh Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang, Syeikh Abbas Qadhi Ladang Lawas Bukittinggi, Syeikh Abbas Abdullah Padang Japang Suliki, Syeikh Khatib Ali PadangSyeikh Ibrahim Musa ParabekSyeikh Mustafa Husein, Purba Baru, Mandailing, dan Syeikh Hasan Maksum, Medan. Tak ketinggalan pula K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan, dua ulama yang masing-masing mendirikan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, merupakan murid dari Syeikh Ahmad Khatib. 
Disamping itu dua ulama terakhir (KH A Dahlan dan KH Hasyim Asyarie) juga tercatat sebagai murid Syaikh Nawawi Al-Bantani, seorang ulama dari Serang Banten (masih bernasab kepada Maulana Hasanuddin, putra sunan gn jati dan keturunan ke-11 sultan banten). Beliau juga merupakan Imam besar masjidil haram menggantikan perioda Syaikh Ahmad Khatib Al-minangkabawi.

C.    Corak Madzhab Fiqih Indonesia

Corak-Corak Madzhab yang ada di indonesia ini diantaranya adalah NU dan Muhammadiyah, keduanya adalah dua organisasi islam di Indonesia. Sama-sama memiliki basis massa yang besar, pemahaman yang sedikit tidak sama, berkiprah dalam bidang politik bisa ya bisa tidak (lebih cenderung ya). Secara tidak langsung 2 organisasi ini membagi muslim Indonesia menjadi 2. Tulisan ini tidak untuk membandingkan keduanya, tidak juga untuk mencari perbedaan antara Muhammadiyah dan NU

Sejarah Berdirinya Muhammadiyah 
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.

Sejarah Berdirinya NU
Nahdlatul Ulama (NU), adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.Suatu waktu Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab Wahabi di Mekkah, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermazhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut. Dengan sikapnya yang berbeda itu kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta pada tahun 1925. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermazhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamakan Komite Hejaz, yang diketuai oleh K.H. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, maka Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya, hingga saat ini di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermazhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah dan peradaban yang sangat berharga.
Berangkan komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

                        Dari paparan diatas sangat nampak jelas perbedaan-perbedaan Furu’iyyah dalam masalah fiqih, Akan tetapi perbedaan tersebut tidak muncul dalam masalah hukum peradilan Di negara-negara yang penduduknya mayoritas bergama Islam, produk pemikiran fuqaha juga dijadikan rujukan. Di Indonesia, umpamanya, fiqh dari madzhab Syafi’i sangat dominan. Hal itu terlihat dalam surat Edaran Biro Peradilan Agama Nomor B/1/735 tanggal 18 Pemruari 1958, yang isinya berupa anjuran kepada para hakim agar dalam memeriksa dalam memutus perkara berpedoman kepada 13 kitab fiqh. Dalam perkembangan lebih lanjut kitab-kitab fiqh yang dijadikan rujukan lebih bervariasi, sebagaimana terlihat di dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hasil lokakarya (ijma’) ulama dan mendapat legalisasi pemerintah (Presiden dan Manteri Agama) untuk disebarluaskan dan dilaksanakan, antara lain di pengadilan  dalam lingkungan peradilan agama. Oleh karena di Indonesia tidak dikenal agama negara, maka tidak ada pula madzhab yang resmi. Demikian halnya di Mesir dan di beberapa negara lain di Timur Tengah pengaruh pemikiran fuqaha dalam penyelenggaraan peradilan Islam sangat besar, khususnya di bidang hukum keluarga.
 III.            Kesimpulan
Ulama fiqih indonesia: Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Daud bin Abdullah al-Fathani, Syeikh Nawawi Al-Bantani, Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Kudus, Sayyid Bakri Syatha, Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayahanda dari Buya Hamka; Syeikh Muhammad Jamil Jambek, K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan
Corak mazhab yang ada di indonesia diantaranya adalah : Muhammadiyah (KH.Ahmad Dahlan) dan Nahdhatul ulama (KH.Hasyim Asy’ari)
 IV.            Daftar Pustaka
Internet, blogspot.com.01.00
Al-Ghazali, Al-Musthashfa, Jilid I















Komentar

Postingan Populer