Fiqh di Indonesia
I.
Pendahuluan
Puji serta
syukur selalu tercurahkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan beberapa
macam-macam nikmat-Nya, nikmat iman, islam, serta sehat wal’afiat. Sholawat
serta salam selalu tercurahkan kepada Rosullallah SAW. yang telah membawa
ummatnya dari zaman kebodohan sampai zaman sekarang yang penuh ilmu
pengetahuan.
Tujuan membuatan makalah ini adalah
sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah yaitu
pelajaran Fiqih, Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini bias bermanfaat bagi banyak
orang.
Terimakasih kepada dosen mata kuliah
yaitu mata pelajaran Fiqih, serta pihak-pihak laen yang berperan dalam
pembuatan makalah ini.
Rumusan masalah :
1.
Siapa saja
ulama fiqih indonesia ?
2.
Apa saja corak mazhab yang ada di indonesia ?
II.
Pembahasan
A.
Kajian Obyektif Fiqih Indonesia
Hukm-hukum
fiqih mencakup segala aspek kehidupan manusia. Maka masalah-masalah fiqih dalam
garis besarnya, dibagi dua :
1)
Ibadat, yaitu: segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat. Jelasnya
segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,
seperti: shalat, shiyam, zakat, dan haji.
2)
Mu’amalat, yaitu: segala persoalan yang berpautan dengan urusan-urusan dunia dan
undang-undang.
Dengan
peninjauan yang singkat ini dapatlah kita menetapkan bahwa ilmu fiqih membahas
:
1)
Hukum-hukum syara’ yang amaliyahn yang telah
dijelaskan oleh Al Kitab dan As Sunnah.
2)
Hukum-hukum yang tidak dinaskahkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah.
Kemudian jika
kita perhatikan baik-baik : pembahasan fiqih, kita bagi secara terperinci, dan
kita tafshilkan pembahasan-pembahasannya, terbagilah ia kepada delapan bagian.
1)
Hukum yang menyangkut ibadat, yaitu : shalat, shiyam, zakat, hajji, jihad, dan
nazar.
2)
Hukum yang berpautan dengan kekeluargaan (ahwal syakhsyiah); seperti
perkawinan,talak, nafakah, wasiat, dan pusaka.
3)
Hukum mengenai mu’amalat madaniyah, seperti jual-beli, sewa-menyea,
hutang-piutang, gadai, syuf’ah, hawalah, kafalah, mudlarabah, memenuhi aqad dan
menunaikan amanat.
4) Hukum-hukum
yang mengenai kekayaan Negara yaitu kekayaan yang menjadi urusan baitulmal,
penghasilannya macam-macam harta yang ditempatkan dalam baitulmal dan pos-pos
pembelanjaannya.
5) Hukum-hukum
yang dinamai ‘uqubat, (hukum-hukum yang disyari’atkan untuk memelihara
jiwa, kehormatan, dan akal manusia) seperti hukum qisas, had, dan ta’zier.
6) Hukum-hukum
yang mengenai acara pengadilan yaitu : cara mengajukan gugatan, peradilan,
pembuktian, dan saksi.
7)
Hukum-hukum yang dimasukan ke dalam bidang hukum tata Negara, seperti :
syarat-syarat menjadi kepala Negara, hak-hak penguasa, hak-hak rakyat, dan
permusyarakatan.
8)
Hukum-hukum yang menyangkut hubungan antar bangsa (Hukum Internasional),
seperti : hukum-hukum perang, tawanan, rampasan perang,perdamaian, perjanjian,
jizyah, cara-cara memperlakukan ahluz zimmah dan lain-lain.
B.
Dinamika Fiqih Indonesia
Beberapa ulama besar yg membawa pembaharuan Islam di Indonesia di akhir
tahun 1800-an dan awal tahun 1900 Masehi tidak hanya belajar di Indonesia saja,
tetapi mereka belajar bertahun-tahun di Mekah.
Tercatat dalam
sejarah bahwa para ulama2 pembaharu tersebut ternyata belajar juga pada salah
seorang guru, yang merupakan juga seorang yg berasal dari Indonesia dan
merupakan Imam Masjidil Haram pada saat itu. Beliau adalah Syaikh Ahmad Khatib
Al-Minangkabawi
(lahir Isnin, 6
Zulhijjah 1276 H/26 Jun 1860 M, wafat 9 Jamadilawal 1334 H/13 Mac 1916
M).
Sampai saat
ini, beliau tercatat sebagai ulama kedua dari dunia ulama Indonesia
Melayu yg yang pernah menjadi imam dan khatib dalam Mazhab Syafie di
Masjid al-Haram Mekah. Yang pertama adalah Syeikh Daud bin Abdullah
al-Fathani, pada perioda sekitar seratus tahun sebelum Ahmad Khatib
Al-Minangkabawi. Yang ketiga adalah Syeikh Nawawi Al-Bantani,
menggantikan Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Dan Yang keempat
adalah Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Kudus (lahir 1277 H/1860 M,
riwayat lain dinyatakan lahir 1280 H/1863 M, wafat 1334 H/1915 M)
Syaikh Ahmad
Khatib telah berguru dengan beberapa ulama terkemuka di sana seperti Sayyid
Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad
bin Sulaiman Hasbullah al-Makkiy.
Banyak sekali
murid Syeikh Khatib yang diajarkan fiqih Syafi'i. Kelak di kemudian hari
mereka menjadi ulama-ulama besar di Indonesia, seperti Abdul Karim
Amrullah (Haji Rasul) ayahanda dari Buya Hamka; Syeikh Muhammad
Jamil Jambek, Bukittinggi; Syeikh Sulaiman Ar-Rasuli,
Candung, Bukittinggi, Syeikh Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang, Syeikh
Abbas Qadhi Ladang Lawas Bukittinggi, Syeikh Abbas Abdullah Padang
Japang Suliki, Syeikh Khatib Ali Padang, Syeikh
Ibrahim Musa Parabek, Syeikh Mustafa Husein, Purba
Baru, Mandailing, dan Syeikh Hasan Maksum, Medan. Tak
ketinggalan pula K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad
Dahlan, dua ulama yang masing-masing mendirikan organisasi Islam terbesar
di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, merupakan
murid dari Syeikh Ahmad Khatib.
Disamping itu dua ulama terakhir (KH A Dahlan dan KH Hasyim Asyarie) juga
tercatat sebagai murid Syaikh Nawawi Al-Bantani, seorang ulama dari Serang
Banten (masih bernasab kepada Maulana Hasanuddin, putra sunan gn jati dan
keturunan ke-11 sultan banten). Beliau juga merupakan Imam besar masjidil haram
menggantikan perioda Syaikh Ahmad Khatib Al-minangkabawi.
C.
Corak Madzhab Fiqih Indonesia
Corak-Corak
Madzhab yang ada di indonesia ini diantaranya adalah NU dan Muhammadiyah,
keduanya adalah dua organisasi islam di Indonesia. Sama-sama memiliki basis
massa yang besar, pemahaman yang sedikit tidak sama, berkiprah dalam bidang
politik bisa ya bisa tidak (lebih cenderung ya). Secara tidak langsung 2
organisasi ini membagi muslim Indonesia menjadi 2. Tulisan ini tidak untuk
membandingkan keduanya, tidak juga untuk mencari perbedaan antara Muhammadiyah
dan NU
Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta
pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.
Persyarikatan
Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan
ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Pada masa
kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di
karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan
Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang
Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925,
Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka
cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang
Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah
kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.
Sejarah Berdirinya NU
Nahdlatul Ulama (NU), adalah
sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada
31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.Suatu
waktu Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab Wahabi di
Mekkah, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak
pembatasan bermazhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut. Dengan
sikapnya yang berbeda itu kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres
Al Islam di Yogyakarta pada tahun 1925. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak
dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam
Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. Didorong
oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermazhab serta peduli
terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa
membuat delegasi sendiri yang dinamakan Komite Hejaz, yang diketuai oleh K.H.
Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren
yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam
di dunia, maka Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya, hingga saat ini
di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab mereka masing-masing.
Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil
memperjuangkan kebebasan bermazhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan
sejarah dan peradaban yang sangat berharga.
Berangkan komite dan berbagai
organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu
untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk
mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai
kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926).
Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar
organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip
dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua
kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai
dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial,
keagamaan dan politik.
Dari paparan diatas sangat nampak
jelas perbedaan-perbedaan Furu’iyyah dalam masalah fiqih, Akan tetapi perbedaan
tersebut tidak muncul dalam masalah hukum peradilan Di negara-negara yang penduduknya mayoritas bergama Islam, produk pemikiran
fuqaha juga dijadikan rujukan. Di Indonesia, umpamanya, fiqh dari madzhab
Syafi’i sangat dominan. Hal itu terlihat dalam surat Edaran Biro Peradilan
Agama Nomor B/1/735 tanggal 18 Pemruari 1958, yang isinya berupa anjuran kepada
para hakim agar dalam memeriksa dalam memutus perkara berpedoman kepada 13
kitab fiqh. Dalam perkembangan lebih lanjut kitab-kitab fiqh yang dijadikan
rujukan lebih bervariasi, sebagaimana terlihat di dalam rumusan Kompilasi Hukum
Islam (KHI), hasil lokakarya (ijma’) ulama dan mendapat legalisasi pemerintah
(Presiden dan Manteri Agama) untuk disebarluaskan dan dilaksanakan, antara lain
di pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama. Oleh karena di Indonesia tidak dikenal agama negara, maka tidak ada pula
madzhab yang resmi. Demikian halnya di Mesir dan di beberapa negara lain di
Timur Tengah pengaruh pemikiran fuqaha dalam penyelenggaraan peradilan Islam
sangat besar, khususnya di bidang hukum keluarga.
III.
Kesimpulan
Ulama fiqih indonesia: Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Daud
bin Abdullah al-Fathani, Syeikh Nawawi Al-Bantani, Syeikh Abdul Hamid Muhammad
Ali Kudus, Sayyid Bakri Syatha, Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayahanda
dari Buya Hamka; Syeikh Muhammad Jamil Jambek, K.H. Hasyim
Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan
Corak mazhab yang ada di indonesia diantaranya adalah : Muhammadiyah
(KH.Ahmad Dahlan) dan Nahdhatul ulama (KH.Hasyim Asy’ari)
IV.
Daftar Pustaka
Internet, blogspot.com.01.00
Al-Ghazali, Al-Musthashfa,
Jilid I
Komentar
Posting Komentar