Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pendidikan di era reformasi lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputi bidang pendidikan, pertahanan, keamanan, agama, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel, kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Pendidikan era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang pendidikan yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga berlaku bagi madrasah dan Perguruan Tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

B.  Rumusan Permasalahan
1.  Bagaimana pengertian pendidikan islam dan reformasi?
2.  Seperti apakah pendidikan islam masa reformasi?
3.  Bagaimanakah perkembangan pendidikan islam saat ini?

C.  Tujuan pembahasan
1.  Mengetahui pengrtian pendidikan islam dan reformasi
2.  Mengetahui pendidikan islam masa reformasi
3.  Mengetahui perkembangan pendidikan islam saat ini






BAB II                                                                                    PEMBAHSAN

A. Pengertian Pendidikan Islam dan Reformasi

Berdasarkan UU sisdiknasno 20 tahun 2003 Pendidikan  adalah “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.[1]

Pengertian pendidikan Islam yaitu “sebuah proses yang dilakukan untuk menciptakan manusia- manusia yang seutuhnya yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan serta mampu mewujudkan eksistensinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi, yang berdasarkan kepada ajaran Al-qur’an dan Sunnah, maka tujuan dalam konteks ini terciptanya insan kamil setelah proses pendidikan berakhir.[2]
Pengertian reformasi umumnya merujuk pada  gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah orde baru[3]
Pengertian pendidikan islam di era reformasi adalah pendidikan yang lahir sebagai koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan atas berbagai kelemahan kebijakan pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan pada sifatnya yang lebih demokratis, adil, transparan, akuntabel, kredibel, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Pendidikan islam  era reformasi mulai mengembangkan diri dan mulai menemukan sistem pendidikan yang secara konfrehensif. Islam bukan hanya sebagai agama melainkan sebagai tuntutan hidup sehari-hari karena islam adalah ajaran yang bersifat universal. Pendidikan era reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh, bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga berlaku bagi madrasah dan perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama.[4]

B. Pendidikan Islam Masa Reformasi
Program peningkatan mutu pendidikan yang telah direncanakan oleh pemerintah orde baru terpaksa gagal karena terjadinya krisis ekonomi dan politik. Dalam politik terjadi pergantian kekuasaan yang disebut dengan reformasi pembangunan, meskipun demikian sebagian besar roh orde reformasi masih berasal dari orde baru, yang berbeda hanya adanya kebebasan pers dan persamaan partai.
Secara ekonomi, terjadinya krisis yang berkepanjangan, beban pemerintah menjadi sangat berat sehingga terpaksa, menghapus kebijakan-kebijakan program pemerintah termasuk didalamnya penyetaraan guru-guru. Sekolahpun mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional disuatu pihak dan makin menurunnya jumlah pemasukan dari siswa, dan ini menyebabkan terjadinya kemunduran dalam pembangunan pendidikan.
Pendidikan islam dimasa orde baru tidaklah seperti pada saat reformasi, ketika itu pendidikan islam sangatlah terkesan tertutup, pendidikan islam hanya bisa dirasakan oleh sebagian kecil orang saja dan dimaksudkan hanya untuk kepentingan pribadi penguasa orde baru saat itu ,yaitu orang yang mengikuti atau yang berada dibawah kekuasaan soeharto. Pendidikan islam kala itu seperti pesantren sangat dikhawatirkan akan meruntuhkan atau mengambil alih  kekuasaan mereka.
Pada masa pemerintahan reformasi, tumbuhlah semangat baru untuk merubah tatanan kehidupan bernegara di Indonesia yang lebih baik, khususnya dalam bidang pendidikan islam, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah mulai dari pemerintah kolonial, awal dan pasca kemerdekaan serta orde baru terkesan “menganaktirikan”, mengisolasi bahkan akan menghapus sistem pendidikan islam hanya karena alasan “indonesia bukanlah negara islam”. Namun berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut dapat diredam untuk sebuah tujuan ideal yaitu “Menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia..”  seperti yang tercantum dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. Dan sebenarnya banyak faktor yang m;enyebabkan berbagai Kebijakan tersebut, baik dari  aspek sosio politik ataupun religius.
Berbagai Kebijakan pemerintah masa reformasi terhadap pendidikan islam bukanlah sesuatu yang baru tapi untuk memperkuat dan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah sebelumnya. Salah satu kebijakannya yaitu melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yaitu SD, SMP atau sederajat.
Pada masa reformasi pendidikan agama islam lebih diperhatikan dan disamakan kedudukannya dengan pendidikan umum, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur berbagai bidang pendidikan, salah satunya adalah bidang pendidikan agama islam yang memiliki kedudukan sama dengan pendidikan umum serta dapat dilihat posisi  pendidikan islam didalamnya yang meliputi pendidikan Islam sebagai mata pelajaran, lembaga, dan nilai. Kedudukan sebagai mata pelajaran ini semakin kuat dari fase ke fase lain.

Perkembangan pendidikan islam masa reformasi
Sejalan dengan adanya berbagai perbaikan politik, keadaan pendidikan islam era reformasi  jauh lebih baik dari pada  keadaan di masa pemerintahan Orde Baru, itu disebabkan karena adanya kebijakan-kebijakan pemerintahan era reformasi diantaranya yaitu
1.  Pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Ini termuat dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 yang menyebutkan pesantren, ma’had ali, RA, Majlis Ta’lim termasuk dalam sistem pendidikan nasional[5] yaitu sebagai penyempurna UU No 2 tahun 1989 yang hanya menyebutkan madrasah kedalam sistem pendidikan nasional. Dengan adanya UU No 20 tahun 2003 selain menjadikan eksistensi dan fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga menghilangkan kesan dikotomi dan diskriminasi. Berbagai perundang-undangan dan peraturan tentang standar nasional pendidikan tentang sertifikasi Guru dan Dosen, yang berada dibawah kementerian agama dan bukan hanya mengatur tentang standar nasional pendidikan tentang sertifikasi guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, seperti yang terjadi sebelum masa reformasi.

2.  Kebijakan tentang peningkatan anggaran pendidikan.
Kebijakan ini misalnya terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan islam 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gaji Guru dan Dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu, pengadaan buku gratis, infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan jaga Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini, pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan pendidikan sebelumnya, termasuk keadaan pendidikan islam.



3.  Program wajib belajar 9 tahun,
yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.

4.  Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Nasional (SBN) dan Internasional (SBI)
yaitu pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN. SBI dan SBN ini terdapat pada sekolah yang bernaung di bawah 2 kementrian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

5.  kebijakan sertifikasi bagi semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta, guru umum maupun guru agama, baik guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun di bawah Kementerian Pendidikan Agama.
        Program ini terkait erat dengan peningkatan mutu tenaga guru dan dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional. Pemerintah sangat mendukung adanya program sertifikasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang sertifikasi guru dan dosen, juga mengalokasikan anggaran biayanya  sebesar 20% dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut, maka kompetensi akademik, kompetensi pedagogik (teaching skill), kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial para guru dan dosen ditingkatkan.
6.  Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004)   dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/tahun 2006).
    Melalui kurikulum ini para peserta didik dituntut menguasai mata pelajaran (subject/matter)  dan juga dituntut memiliki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah dan menganalisis. Dengan cara demikian peserta didik diharapkan akan memiliki rasa percaya diri, kreatif, inovatif dan mandiri, sehingga dapat menjawab tantangan era globalisasi, serta dapat merebut berbagai peluang yang terdapat di masyarakat.
7.  Pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada Guru melainkan juga berpusat pada murid melalui kegiatan learning (belajar) dan researching (meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

8.  Penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for all customers).
Untuk mewujudkan pandangan itu, maka seluruh komponen pendidikan harus dilakukan standarisasi. Standar tersebut harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang unggul, dilakukan perbaikan terus menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan ini, maka di zaman reformasi ini telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi :
1.    Standar Isi (kurikulum)
2.    Standar Mutu Pendidikan
3.    Standar Proses Pendidikan
4.    Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5.    Standar Pengelolaan
6.    Standar Pembiayaan
7.    Standar Penilaian[6]

9.  kebijakan mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan.
Dengan ciri ini, maka madrasah menjadi sekolah umum plus. Maksudnya di madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, ditambahkan  pelajaran umum disamping pelajaran agama seperti yang terdapat pada sekolah umum seperti SD, SMP, dan SMU. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika suatu saat madrasah akan menjadi pilihan utama masyarakat.[7]

PERMASALAHAN PENDIDIKAN ISLAM SAAT REFORMASI
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, pendidikan islam mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pengembangan sumberdaya manusia dan pembangunan karakter, sehingga masyarakat yang tercipta merupakan cerminan masyarakat islami, dan islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Diawal masa reformasi pendidikan islam dihadapi dengan persoalan-persoalan yang rumit, karena meskipun pendidikan islam bukan lagi sesuatu yang baru tetapi harus menghadapi suatu pembaharuan yang cukup sulit. Ini dikarenakan sistem  pendidikan islam masa ini belum terangkum secara sistematis, pemerintah kala itu masih harus mencari program yang tepat untuk pelaksanaan  pendidikan islam.
Pendidikan islam di pertengahan  masa ini, juga masih saja menghadapi permasalahan yang kompleks, dari permasalahan konseptual-teoritis, hingga persoalan operasional-praktis. Tidak terselesaikannya persoalan ini menjadikan pendidikan islam tertinggal dengan lembaga pendidikan lainnya, baik secara kuantitif dan kualitatif. Maka tidak heran jika banyak generasi muslim yang justru menempuh pendidikan dilembaga non islam. Ketertinggalan tersebut menurut Zainal Abidin Ahmad (1970:35), setidaknya disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu
A.  Pendidikan islam sering terlambat merumuskan diri untuk merespon perubahan dan kecenderungan masyarakat sekarang dan akan datang
B.  Sistem Pendidikan islam kebanyakan masih lebih cederung menorientasikan diri pada bidang humaniora dan ilmu-ilmu sosial dibanding ilmu-ilmu eksakta seperti fisika, kimia, biologi dan matematika modern.
C.  Usaha pembaharuan  pendidikan Islam sering bersifat sepotong-potong dan tidak komprehensif, sehingga tidak terjadi perubahan yang esensial.
D. Pendidikan Islam tetap berorientasi pada masa silam ketimbang berorientasi kepada masa depan, atau kurang bersifat future oriented.
E.  Sebagian pendidikan Islam belum dikelola secara professional baik dalam penyiapan tenaga pengajar, kurikulum maupun pelaksanaan pendidikannya.

Institusi Pendidikan Islam pada masa reformasi
Menurut Daulay dalam bukunya “Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaharuan Pendidikan Islam Di Indonesia”, perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah melalui tiga periodesasi.
Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke idonesia sampai masuknya ide-ide pembaharuan pemikiran Islam awal abad ke 20. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren, dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik.
Periode kedua, periode ini telah dimasuki oleh ide-ide pembaharuan pemikiran Islam pada awal abad ke dua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum kedalam program kurikulum pendidikan mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern seperti metode, manajerial, klasikal dan lain sebagainya.
Ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi kedalam sistem pendidikan Nasional sejak lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 1989 dilanjutkan pula dengan undang-undang No. 20 tahun 2003.

Sejak Indonesia merdeka, perkembangan pendidikan Islam di Indonesia semakin memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Pesantren, berkembang dari bentuk tradisional (salafi) berkembang kepada pesantren modern (khalafy). Pesantren bentuk kedua ini sekarang berkembang hampir diseluruh Indonesia. Kemodernan dapat dilihat dari tiga segi. Pertama, mata pelajaran telah seimbang antara materi ilmu-ilmu agama dengan materi ilmu-ilmu umum. Kedua, metode pengajaran telah bervariasi, tidak lagi semata-mata hanya memakai metode sorogan, wetonan dan hafalan.
Ketiga, pendidikan agama Islam dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen pendidikan.
Pendidikan Islam sebagai lembaga adalah diakuinya keberadaan pendidikan Islam sebagai lembaga formal (madrasah), nonformal (pesantren),  dan informal (keluarga). Sebagai lembaga pendidikan formal diakui keberadaan madrasah yang setara dan sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi adalah institusi-institusi pendidikan Islam seperti pondok pesantren, madrasah, sekolah umum berciri Keislaman, dan sebagainya (Soebahar, 2009:16).


Kurikulum pendidikan islam masa reformasi
Dalam UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003. Dalam pasal 1 ayat 19 dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.

Lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 boleh dikatakan sebagai awal lahirnya arah baru pendidikan Indonesia dimana kurikulum yang dibuat mengarah kepada pencapaian kompetensi siswa baik kompetensi Kognitif, Afektif, maupun Psikomotor. Pada masa reformasi ini telah dikembangkan dua model kurikulum, yaitu kurikulum KBK pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006, Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI, dimana Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh.
Pendidikan Islam dan Perkembangannya Saat Ini
Pendidikan islam saat ini adalah melanjutkan program-program pendidikan islam yang sudah berjalan pada masa reformasi dan mengembangkannya agar dapat bersaing di dunia nasional maupun internasional .
Perkembangan pendidikan Islam saat ini, sejak dua dasawarsa terakhir ini perkembangan pendidikan Islam menunjukkan lompatan kuantum yang tak terbayangkan sebelumnya. Pendidikan Islam baik dalam pengertian lembaga, program, nilai-nilai, spirit atau aktivitas pembelajaran berkembang bak cendawan di musim penghujan. Kuantitas dan kualitas pendidikan Islam tumbuh seiring dengan perbaikan kehidupan ekonomi dan kondisi politik umat Islam Indonesia yang kondusif. Signifikan pendidikan Islam bagi masa depan Islam Indonesia terletak pada perannya sebagai garda terdepan penjaga moral bangsa dan merupakan jembatan mobilitas anak-anak muslim dari berbagai strata sosial di Indonesia, yang pada saatnya mengantarkan mereka ke kehidupan modern.
Sebagai warisan (legacy) Islam yang sangat penting, pendidikan Islam Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dewasa ini pendidikan Islam (al-tarbiyah al-islamiyah) telah berkembang dalam jenis dan ragam yang dapat dikategori dalam dua kelompok besar.
Pertama, pendidikan Islam sebagai lembaga atau program. Dalam praktiknya, pendidikan Islam kategori ini mencakup setidaknya 6 (enam) jenis lembaga/program, yaitu

1. Pondok Pesantren dan Diniyah (Ula, Wustha, ’Ulya) dan Ma’had ’Aly (Pesantren Luhur) dengan segala variasi dan kualitasnya. Lembaga/program ini telah memperoleh kedudukan yang semakin kokoh melalui UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dan PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
2. Madrasah (MI, MTs, MA) yang disebut sebagai ‘pendidikan umum berciri khas Islam’ yang dalam praktiknya ‘sama tapi tak sebangun’ dengan sekolah;
3. Perguruan tinggi Islam dengan keragamannya seperti Sekolah Tinggi, Institut (negeri dan swasta) dan Universitas (UIN) yang memperoleh kedudukan khusus dalam UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Pendidikan usia dini/TK/RA/BA yang diselenggarakan oleh dan/atau berada di bawah naungan yayasan dan organisasi Islam;
5. Pelajaran agama Islam (PAI) di Sekolah/Madrasah/Perguruan Tinggi sebagai suatu mata pelajaran, mata kuliah, dan/atau sebagai program studi; dan
6. Pendidikan Islam dalam keluarga atau di tempat-tempat ibadah, forum-forum kajian keislaman, majelis ta’lim, dan institusi-institusi lainnya yang digalakkan masyarakat, atau pendidikan (Islam) melalui jalur pendidikan non formal dan informal.[8]

Perkembangan pendidikan islam saat ini juga terlihat dari sekolah-sekolah yang berlebel IT (islam terpadu) seperti SMP IT Al-Azhar Pendidikan Islam Terpadu adalah program yang memadukan antara pendidikan umum dan pendidikan agama, antara pengembangan potensi intelektual (fikriyah), emosional (ruhiyah) dan fisik (jasadiyah), dan antara sekolah, orang tua dan masyarakat sebagai pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
Keterpaduan program tersebut dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif artinya program pendidikan umum dan program pendidikan keagamaan diberikan secara seimbang. Sedang secara kualitatif berarti pendidikan umum diperkaya dengan nilai-nilai agama dan pendidikan agama diperkaya dengan muatan-muatan yang ada dalam pendidikan umum. Nilai-nilai agama harusnya diberikan porsi lebih besar agar bisa memberikan makna dan semangat terhadap program pendidikan umum.
Potensi dasar manusia seperti potensi intelektual, emosional, dan fisik merupakan anugrah dari Allah yang harus ditumbuhkan, dikembangkan, dibina dan diarahkan dengan baik, benar dan seimbang. Dan kondisi-kondisi ini dengan pola Pendidikan Islam Terpadu diharapkan menjadi salah satu sarana menumbuh kembangkan potensi-potensi dasar yang dimiliki anak didik.



Akan tetapi dalam perkembangannya seringkali pendidikan agama hanya menjadi tempelan dan lembaga pendidikan hanya berfokus kepada pendidikan umum, keterpaduan menjadi sebatas memperbanyak jam pelajaran agama, dan baik pelajaran umum dan pelajaran agama tidak saling melengkapi satu sama lain seperti yang diharapkan oleh konsep pendidikan terpadu tersebut.

Untuk mengatasi persoalan tersebut harus adanya solusi strategis. Solusi strategis  yaitu untuk mewujudkan Pendidikan Islam Terpadu dengan  menggagas suatu pola pendidikan alternatif yang bersendikan pada dua cara yang lebih bersifat  fungsional, yakni

Pertama membangun lembaga pendidikan unggulan dengan semua komponen  berbasis  Islam, yaitu
·      Kurikulum yang paradigmatik,
·      Guru yang amanah
·      Proses belajar mengajar secara Islami, dan
·      Lingkungan dan budaya sekolah yang optimal

Dengan  melakukan optimasi proses belajar mengajar serta melakukan upaya  meminimasi pengaruh-pengaruh negatif yang ada dan pada saat yang sama meningkatkan pengaruh positif  pada anak didik,  diharapkan  pengaruh yang diberikan pada pribadi anak didik adalah positif  sejalan dengan arahan Islam.
Kedua, membuka lebar ruang interaksi dengan keluarga dan masyarakat agar dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan. Sinergi pengaruh positif dari faktor pendidikan sekolah – keluarga – masyarakat inilah yang akan menjadikan pribadi anak didik yang utuh sesuai dengan kehendak Islam.
HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu sampelnya yaitu pesantren. sebagai lembaga pendidikan Islam pesantren dan madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggungjawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya.[9]

Selama ini banyak diantara pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air, masih mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri.[10] Tapi, saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional Indonesia, maka pendidikan  pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari

1.  Religius skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector pembangunan.

2.  Religius Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial control)

3. Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah.[11]
Persoalan pendidikan islam masa sekarang adalah PAI disekolah sering dianggap kurang berhasil dalam membentuk sikap dan perilaku keberagamaan siswa serta membangun moral dan etika bangsa dengan bermacam-macam argumen yang menyudutkan kelemahan pendidikan islam. Persoalan tersebut sebenarnya sudah bersifat klasik, namun hingga kini persoalan tersebut belum terselesaikan dengan baik sehingga berkesinambungan dari satu periode ke periode selanjutnya. Hal ini disebabkan karena lemahnya kegiatan penelitian termasuk eksperimen-eksperimen yang serius dibidang PAI disekolah.

Diantara kritik terhadap pelaksanaan pendidikan islam disekolah adalah banyak bermuara pada aspek metodologi pembelajaran PAI dan orientasinya yang bersifat normatif, teoritis dan kognitif termasuk gurunya yang kurang mampu mengaitkan dan berinteraksi dengan mata pelajaran dan guru non pendidikan agama, aspek muatan kurikulum atau materi pendidikan agama, sarana pendidikan agama, termasuk didalamnya buku-buku dan bahan ajar pendidikan agama  yang belum mampu membangkitkan semangat dan kesadaran beragama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan metode PAI disekolah kebanyakan masih menggunakan metode tradisional, yaitu ceramah monoton dan statis atau kontekstual, cenderung  normatif, monolitik lepas dari sejarah dan semakin akademis.[12]
Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut diperlukan pengembangan secara berkelanjutan dan terpadu, yaitu moral knowing, moral feeling dan moral action. Pada tataran moral action, agar peserta didik kompeten, memiliki kemampuan dan kebiasaan dalam mewujudkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, perlu dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan terpadu baik dikeluarga, masyarakat, dan lingkungan sekolah, termasuk juga terciptanya suasana religius didalamnya, serta sosial kontrol yang kuat. Hal ini disebabkan karena nilai-nilai keimanan ketakwaan dan akhlak mulia bisa memudar karena terkalahkan oleh hawa nafsu, syaitan, jin dan manusia bahkan budaya-budaya negatif yang ada disekitarnya. Karena itu nilai-nilai tersebut bisa kompeten disuatu waktu dan bisa tidak kompeten dilain waktu sebagaimana hadits Rasulullah “ali-imanu yazid wa yankus” (iman itu bisa bertambah bisa berkurang).






     BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Pendidikan islam masa reformasi adalah masa dimana pendidikan islam sedang berusaha untuk bangkit dan mengembangkan diri untuk menjadi pendidikan yang dapat mencetak kader-kader muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berkarakter, cerdas, berakhlakul karimah dan mandiri. Dengan semangat tersebut tentu ini tidak mudah dalam proses pengaktualisasiannya, karena pendidikan islam di masa ini belum mempunyai kurikulum atau sistem yang terpadu sebagaimana pendidikan umum biasanya. Itu sangat memprihatinkan apalagi jika dibiarkan begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut. Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan terutama dalam Pendidikan Agama Islam belum terpenuhi secara maksimal.
1.  Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
2.  Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis.
3.  Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa pembangunan ini.
4.  Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di atas.
5.  Kurikulum yang belum mantap, terlihat dari beragamnya jumlah presentasi untuk pelajaran umum dan agama pada berbagai sekolah yang berlogo Islam.

Semua hal diatas adalah faktor penyebab dari tidak terpenuhinya beberapa maksud pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama khususnya bagi Pendidikan Agama Islam.




DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang republik indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Jakarta: departemen pendidikan nasional, 2003.

 Arif, Armai, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputat Pers, 2002.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2005.

 Haedari, Amin, Transformasi Pesantren, Jakarta : LeKDis, 2006

https://id.wikipedia.org/Reformasi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm

http://marcopangngewa.blogspot.com/2012/04/pendidikan-islam-pai-di-masa-sekarang.html

http://masarevormasi.blogspot.com/12/9/ pendidikan islam  pendidikan islam masa reformasi.htm

http://iainukebumen.ac.id/2014/9/ sudadi-pendidikan-islam-pada-masa-reformasi.htm





[1] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, (jakarta: departemen pendidikan nasional, tahun 2003)
[2] DR. Armai Arif, M. A. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta : Ciputat Pers, 2002), h. 16.
[3]  https://id.wikipedia.org/Reformasi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm
[4] http://masarevormasi.blogspot.com/12/9/ pendidikan islam  pendidikan islam masa reformasi.htm
[5] Perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat kekurangan atau kelemahan pada UU No 2  Tahun 1989, yaitu: (1) Sistem Pendidikan Nasional yang bersifat sentralistik; (2)belum menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu dan bersaing dengan negara lain; (3)belum mengemban misi pendidikan untuk semua; (4) belum dapat mendukung lahirnya peserta didik yang berakhlak mulia; (5)belum memperhatikan keadaan masyarakat Indonesia yang heterogen dan multikulttural; (6)belum dilaksakan secara profesional.
[6] Lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (2005, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional).
[7] http://masarevormasi.blogspot.com/12/9/ pendidikan islam  pendidikan islam masa reformasi.htm
[8] http://www.ptiq.ac.id/index.php/2015/05/Studium General   Dinamika dan Prospek Pendidikan Islam Indonesia.htm. diakses pada selasa, 12 Mei 2015 - 10:50:36 WIB
[9] http://karina-arie.blogspot.com/2012/05/sejarah-pendidikan-islam.html diakses 14 Mei 2014
[10] Amin Haedari. Transformasi Pesantren. (Jakarta : LeKDis, 2006). Hlm 45.
[11] http://iainukebumen.ac.id/2014/9/ sudadi-pendidikan-islam-pada-masa-reformasi.htm
[12] http://marcopangngewa.blogspot.com/2012/04/pendidikan-islam-pai-di-masa-sekarang.html

Komentar

Postingan Populer