Jihad melawan kemiskinan
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” (QS. Al-Hujurat [49]: 15)
"Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keredaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat".(Surah Al Baqarah : 265)
Tahun 2014 , Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data terkait kenaikan jumlah orang miskin yang men- capai 110 ribu orang per Maret 2014. Sementara pada Maret 2013, jumlah orang miskin 28,17 juta orang, maka pada Maret 2014 angkanya sudah menjadi 28,28 juta orang miskin.
Gejala kemiskinan ini akan semakin jelas ketika memasuki bulan suci Ramadhan. Pasalnya, pada bulan Ramadhan ba nyak pengemis yang berkeliaran di tengah-tengah kita. Coba kita perhati kan begitu banyak pengemis yang menjalankan aksinya di tempat-tempat umum, seperti di lampu merah, tempat iba dah (baca: masjid), dan di angkutan umum. Pemandangan seperti akan kita saksikan setiap tahun pada bulan Ra madhan.
Gejala kemiskinan terus menghantui negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kemiskinan harus ditekan seminimal mungkin agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu parah. Jika kemiskinan sebagai penyakit sosial tidak bisa diatasi dengan baik, untuk menyambung hidup apa pun akan dilaku kan oleh mereka, bahkan tindakan kriminal menjadi salah satu pilihannya.
Fenomena kemiskinan di negeri ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama, terutama pemerintah. Pengentasan kemiskinan merupakan tugas pemerintah sesuai dengan konstitusi sebagai mana bunyi Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara.
Karenanya, masalah kemiskinan menjadi pekerjaan rumah presiden priode 2014-2019. Pemerintah mendatang harus benar-benar memperhatikan nasib rakyat miskin agar kemiskinan dan ke timpangan tidak makin melebar. Para pemimpin di negeri ini ha rus mengutamakan kepenting an rakyat ke tim bang kepentingan diri sendiri dan partainya.
Potensi zakat
Dalam Islam, puasa dan zakat menempati kedudukan sangat penting. Puasa merupakan ibadah yang sifatnya individu, sedangkan zakat bersifat sosial dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam Alquran dan hadis Nabi. Kedua ibadah itu memiliki tujuan yang sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Se bagai ibadah sosial, zakat dapat men dorong pemberdayaan ekonomi umat serta dapat mengatasi masalah kemiskin an.
Hal ini relevan dengan pendapat Didin Hafidhuddin dalam Zakat dalam Perekonomian Modern(2002) bahwa zakat merupakan bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin, dan orang-orang menderita lainnya akan teperhatikan dengan baik. Potensi zakat di Indone sia sangat besar. Bahkan dalam situs res mi Baznas, ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhud din mengatakan, potensi zakat di Indonesia Rp 217 triliun atau 1,8 sam pai 4,34 per sen dari gross domestic pro duct(GDP). Apabila potensi ini dike lola de ngan baik, akan memberikan dam pak pos itif bagi kesejahteraan ma syarakat, khususnya dalam pengetasan kemiskin an .
Akan tetapi, pada realitasnya, keberadaan zakat ini belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam mengurangi kemiskinan. Salah satu fak- tornya adalah minimnya kesadaran dari pihak pemilik harta untuk mengalokasikan hartanya bagi yang berhak sebagai kewajiban agama.
Dalam surah at-Taubah: 60 dijelaskan, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Namun, ayat tersebut me nyebutkan orang fakir dan miskin dalam urutan pertama. Hal itu menggambarkan bahwa fakir dan miskin harus mendapatkan perhatian utama karena zakat sebagai ibadah sosial memiliki tujuan utama dalam pemberantasan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan itu, di perlukan kerja sama yang berkesinabungan antara pemerintah dan lembaga- lembaga pengelola zakat. Di samping itu, pemerintah harus melakukan kontrol yang ketat agar pendistribusian zakat benar-benar tepat sasaran.
Yusuf Wibisono (2011) berpendapat, dengan fenomena kemiskinan kontem- porer yang umumnya merupakan kemiskinan struktural, kecenderungan pen- dayagunaan (tasyaruf) dana zakat kini semakin berfokus pada program-program pembangunan dan pemberdayaan.
Dengan program pembangunan dan pem berdayaan umat akan memiliki modal manusia, fisik, dan finansial yang mereka butuhkan untuk meraih peluang dan pendapatan yang lebih baik.
D Salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki dampak bagi pengentasan kemiskinan adalah zakat, infak, dan sedekah. Ibadah sosial ini pada gilirannya akan mening katkan ke sejahteraan dan yang lebih penting akan menjadikan masyarakat lebih produktif sehingga mampu mengangkat mereka dari jurang kemiskinan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar